Respons Kapolri soal judi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada seluruh jajarannya untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar, Kapolri juga memerintah untuk menyikat pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.
Sigit menegaskan, pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.
Dia bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," ujar Sigit, dilansir dari Kompas.com (19/8/2022).
"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," imbuhnya.
Baca juga: Instruksi Kapolri Sikat Habis Bekingan Bandar Judi di Tengah Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo...
Tak hanya judi, Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG.
"Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak)," tutur Sigit.
Belakangan istilah konsorsium 303 sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait isu Konsorsium 303 yang disebut-sebut dipimpin Ferdy Sambo. Pihaknya mengaku akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat), termasuk judi hingga narkoba. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab Polri untuk memberantas semua jenis judi.
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas. Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," katanya saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan pembuat situs judi online membeberkan kesaksian terkait diagram Konsorsium 303 yang menyeret nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dilansir TribunWow.com, pengusaha bernama Ali (samaran) itu mengaku mengenali sejumlah nama dalam diagram tersebut.
Bahkan, ia mengklaim pernah dihubungi langsung oleh aparat yang tercantum di dalam diagram 303 Kaisar Sambo itu.
Baca juga: Akui Kenal Baik Ferdy Sambo hingga Bantah Terlibat Konsorsium 303, Ini Wawancara Eksklusif RBT
Hal ini diungkapkan Ali dalam wawancara eksklusif di program acara AIMAN yang ditayangkan kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (4/10/2022).
Ali merupakan mantan narapidana yang terjerat kasus lain, meskipun lolos dari jaringan kejahatan judi online.
Sebagai pembuat situs judi, Ali dan pelanggannya mengaku tak ditangkap lantaran telah membayar uang keamanan ke oknum aparat setiap bulan.
Kepada jurnalis Aiman Witjatjksono, Ali mengungkapkan perkiraan pendapatan Konsorsium 303 atau aparat yang membekingi bisa mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.
"Anda kenal semua orang-orang di Konsorsium itu?," tanya Aiman.
"Tidak, hanya sebagian," singkat Ali.
"Anda sempat membaca diagram Sambo? Apakah nama-nama tersebut yang anda lihat berada di dalam Konsorsium 303?," tanya Aiman lagi.
"Baca. Iya betul ada. Ada salah satu dari diagram itu menghubungi saya," terang Ali.
Baca juga: Disebut Diketahui Petinggi Polri, Data Konsorsium 303 Ferdy Sambo Diyakini Berasal dari Orang Dalam
"Tapi pihak swasta ya? Bukan aparat atau oknum polisi misalnya?," cecar Aiman.
"Aparat itu langsung," sanggah Ali.
"Jadi kerjasama Konsorsium mengatasnamakan PT yang terkenal, jadi kerjasama untuk keamanan hukum di Indonesia."
Kemudian Ali menjelaskan adanya komunitas yang terhubung melalui media sosial.
Dari komunitas tersebut pihak pembuat situs, pengusaha judi online, maupun aparat terhubung satu sama lain untuk saling bekerjasama.
Baca juga: Yakin Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo Bukan Hoaks, IPW Bongkar Jumlah Bayaran Bekingan Bandar Judi
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-16.12:
Jatah Oknum Polisi Rp 20 Miliar per Bulan
Terungkap dugaan aliran dana dari jaringan mafia judi online yang diduga berkaitan dengan Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dilansir TribunWow.com, jaringan yang dikenal dengan nama Konsorsium 303 itu diduga banyak menggelontorkan dana ke oknum-oknum polisi.
Di antaranya adalah mereka yang telah menerima sanksi dan hendak menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Baca juga: Siap Buka-bukaan Bukti Nama Oknum Polisi, IPW Pastikan Konsorsium 303 Benar Adanya
Disebutkan bahwa pihaknya secara eksklusif memperoleh daftar anggaran tersebut untuk program AIMAN di KOMPASTV.
Namun, laporan keuangan ini belum dapat divalidasi kebenarannya secara jelas lantaran masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui, sempat viral beredar Diagram Konsorsium Ferdy Sambo yang melibatkan sang eks Kadiv Propam Polri dengan sejumlah bawahan serta pengusaha.
Termasuk Ferdy Sambo, beberapa orang yang disebut dalam diagram tersebut kini sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Rupanya, para polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo tersebut juga masuk dalam daftar polisi yang menerima aliran dana Konsorsium 303.
"Saya mendapati data bahwa banyak nama dari penerima uang Konsorsium adalah nama-nama yang saat ini terkena kasus etik dan sebagian, bahkan sudah disidang etik," beber Aiman.
Baca juga: IPW Temukan Dugaan Keterlibatan Konsorsium 303 di Kasus Sambo, Sediakan Jet Pribadi Brigjen Hendra
Laporan keuangan yang diterima tim AIMAN menunjukkan adanya kode cokelat yang merujuk pada para oknum polisi penerima dana.
Tak hanya untuk memenuhi tiket pesawat dan jatah bulanan, ada pula anggaran besar untuk minuman hingga cerutu masing-masing penerima.
Bahkan, ada dana tambahan hingga ratusan juta rupiah untuk para pejabat polisi yang pergi ke Eropa.
"Cerutu pada satu bulan, misalnya, tercatat sebanyak Rp 70 juta lebih. Untuk minuman lebih dari Rp 50 juta. Sementara bantuan untuk pejabat polisi melakukan perjalanan ke Eropa Rp 560 juta," kata Aiman.
Dalam anggaran itu disebutkan pula pos-pos keuangan janggal seperti Pospol Pluit dan kasus Rekening Medan.
"Adapula tercatat Pospol Pluit Rp 10 Juta hingga Bantuan Kasus Rekening Medan Rp 386 juta. Entah apa maksud dari Pemberian Pospol Pluit dan Kasus Rekening Medan ini."
Secara total, anggaran tersebut melaporkan bahwa para oknum polisi mendapatkan Rp 20 miliar setiap bulan.
"Total laporan keuangan yang tertulis dari dugaan Konsorsium 303 kepada sejumlah Oknum Polisi ini, rata-rata Rp 20 miliar setiap bulannya," tandas Aiman.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkit soal jet pribadi yang digunakan oleh eks Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kala itu Brigjen Hendra menggunakan jet pribadi untuk menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
Berdasarkan keterangan IPW, jet pribadi itu merupakan milik RBT yang merupakan Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.
"Judi online itu diduga membiayai sewa pesawat itu. Ada perusahaan carter pesawat PT ACAM menyewakan pesawat tersebut, disinyalir digunakan oleh Brigjen Hendra," ujar Sugeng di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Selasa (20/9/2022).
Sugeng juga mengklaim memiliki bukti bagaimana ada oknum-oknum polisi lainnya yang kepentingannya dibiayai oleh Konsorsium 303.
"Jangankan hanya itu (Brigjen Hendra -red), banyak nama yang disebut mendapatkan dana dari Konsorsium 303, terkait untuk membeli cerutu, membiayai perjalanan ke luar negeri," ungkap Sugeng.
Sugeng memaparkan, bukti transaksi yang dimiliki IPW meliputi tanggal-tanggal dan dana.(TribunWow.com/Via/Anung)
KOMPAS.com - Belakangan, media sosial ramai soal grafik "Konsorsium 303" yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Grafik tersebut menunjukkan nama dan peran sosok-sosok yang diduga terlibat dalam sebuah bisnis ilegal.
Beberapa isu bisnis legal yang muncul dalam konsorsium 303 antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, hingga tambang ilegal.
Tak hanya Ferdy Sambo, grafik "Konsorsium 303" pun turut menyeret beberapa petinggi Polri hingga sejumlah crazy rich.
Baca juga: Ramai soal Isu Grafik Konsorsium 303 “Kaisar Sambo”, Ini Tanggapan Polri
Dikutip dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium memiliki tiga pengertian yang berbeda.
1. Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, maupun kumpulan pedagang dan industriawan.
Kata konsorsium juga bisa diartikan sebagai perkongsian atau persekutuan.
2. Konsorsium adalah himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama.
3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank maupun lembaga keuangan.
Sementara itu, angka 303 diduga merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan isi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Baca juga: Tanggapan Polri soal Beredarnya Grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian.
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Tanggapan Polri soal konsorsium 303
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Divisi Humas Polri
Menanggapi isu tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah mengetahui adanya grafik konsorsium 303 yang beredar di media sosial.
Ia menjelaskan, grafik tersebut kini tengah didalami oleh Direktorat (Dit) Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sedang didalami sama Dit Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi kepada Kompas.com, Senin (22/8/2022).
Menurut Dedi, saat ini Polri tengah fokus ke Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yang menjerat kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab seperti diketahui, isu grafik konsorsium 303 mencuat sebagai buntut kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Fokus ke 340 sub 338 jo 55 dan 56," ungkap dia.
Baca juga: Kapolri Ancam Copot Kapolres, Kapolda, hingga Pejabat Mabes jika Kedapatan Masih Ada Judi
Apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang, industriawan, dan perkongsian.
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Sedangkan dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya segala jenis tindak pidana perjudian.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.