Mengundang murka Allah SWT
Di laman Dompet Dhuafa juga dijelaskan memakan harta haram dapat memicu murka Allah SWT, seperti yang dicantumkan dalam Washiyat Al-Musthafa karya Syekh Abdul Wahab. Di buku tersebut, bahaya uang haram menurut Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
“Wahai Ali, jika Allah marah kepada seseorang maka Allah akan memberinya rezeki yang haram. Dan ketika Allah semakin marah kepada seseorang hamba maka Allah akan mewakilkan (memberi kuasa) kepada setan untuk menambah rezekinya dan menemaninya, menyibukannya dengan dunia serta melupakan agama. Memudahkan urusan dunianya dan setan berkata (menggoda dengan kalimat): Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.”
Ibadahnya sulit diterima
Berdasarkan surah Al-Baqarah, orang yang memakan uang dan harta haram ibadahnya digambarkan sebagai orang yang melemparkan Al-Qur'an di belakang punggungnya. Hal tersebut dapat dilihat dari terjemahan surah Al-Baqarah ayat 101 sebagai berikut,
Wa lammā jā`ahum rasụlum min 'indillāhi musaddiqul limā ma'ahum nabaża farīqum minallażīna ụtul-kitāba kitāballāhi warā`a zuhurihim ka`annahum lā ya'lamun
Artinya: "Halalkan apa yang dihalalkan dalam Alquran dan tidak mengharamkan apa yang diharamkan dalam Alquran maka orang tersebut termasuk orang-orang yang melemparkan kitab Allah (Al-Qur'an) ke belakang punggungnya," (QS. Al-Baqarah: 101)
Dilansir Dompet Dhuafa, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa orang yang menerima uang haram ibadahnya akan sulit diterima.
Tidak dikabulkan doanya
Dilansir Almanhaj, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, orang yang berani memakan uang haram doanya tidak akan pernah dikabulkan oleh Allah SWT. Sabda tersebut tercantum dalam hadis riwayat Imam Muslim yang berbunyi,
"Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan perihal seorang lelaki yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), yang berambut kusut, kusam dan berdebu, yang menadahkan tangan ke langit lalu berdoa: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!… Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana bisa doa dikabulkan?" (HR. Muslim)
Nah, itu dia 5 bahaya uang haram menurut Islam. Ada baiknya, jangan sampai tergoda dengan uang haram, meskipun keuntungan yang didapatkan sangat banyak, ya!
Baca Juga: Cara Mengamalkan Doa Nabi Sulaiman untuk Kekayaan, Rasakan Berkahnya!
Judi slot adalah setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, baik itu bentuk uang, barang, atau materi lainnya. Harta taruhan tersebut nantinya akan menjadi milik pemenang. Definisi tersebut tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3.
Maysir atau judi dalam bahasa Arab merupakan permainan yang sangat disukai kaum jahiliyah sebelum datangnya Rasulullah SAW. Mereka berjudi dengan cara bertaruh dan lotre.
Dalam Islam, judi dianggap sebagai perbuatan dosa. Dalam buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, Allah menyejajarkan larangan dan pengharaman maysir dengan khamar pada Al-Qur'an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik perjudian itu haram dalam Islam. Hal ini berlaku dalam berbagai bentuknya, mulai dari yang mengizinkan judi, menyediakan kupon/kartu judi, melindungi praktik judi, mempelajari, apalagi melakukannya.
Dikutip dari Buku Ushul Fiqih II oleh Rina Juliana, dkk., Saad al-Dzariah (konsep dalam hukum Islam yang merujuk ke tindakan mencegah/menghalangi jalan yang bisa menyebabkan kemudaratan atau keburukan) bisa mencakup larangan perbuatan perjudian maupun penggunaan sarananya seperti mesin slot.
Keharaman dalil judi dalam Al-Qur'an salah satunya dijelaskan ada pada QS Al-Maidah ayat 90-91:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la'allakum tufliḥūn(a). Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi'a bainakumul-'adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum 'an żikrillāhi wa 'aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).
Artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lewat minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Maidah:90-91)
Dilansir laman Islam NU, menurut Imam Al-Qurthubi, alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamr bersamaan karena keduanya memiliki keserupaan.
Minum sedikit khamr hingga tidak memabukkan hukumnya haram, sama dengan bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.
Kedua, minum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, sebagaimana juga judi juga bisa membuat pemainnya larut atas kesenangan sehingga lalai.
Baru-baru ini, Indonesia dikejutkan dengan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun, seorang pejabat Ditjen Pajak. Tentu saja kasus tersebut langsung membuat netizen marah dan mengecam tindakan tercela pejabat pajak tersebut.
Tidak hanya netizen, banyak pemuka agama yang menyayangkan tindakan tersebut. Pasalnya, Rasulullah SAW sendiri pernah menjelaskan bahaya uang haram dapat berdampak ke moral dan keluarga.
Lantas, apa saja bahaya uang haram dalam pandangan Islam? Yuk, mari kita simak penjelasan bahaya uang haram menurut Islam berikut ini!
Tidak mendapat keberkahan
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa orang yang mendapatkan harta haram imannya akan lemah dan tidak mendapatkan keberkahan, sesuai dengan yang tercantum dalam kitab Washiyat Al-Musthafa yang berbunyi,
“Wahai Ali, orang mukmin akan selalu bertambah (kuat) agamanya selama ia tidak memakan yang haram. Dan barangsiapa meninggalkan (menjauhi) ulama, maka hatinya akan mati, dan buta dalam melaksanakan taat kepada Allah.”
Sering memakan uang haram juga mengakibatkan hilangnya rasa syukur terhadap nikmat yang sudah diberikan. Orang tersebut akan selalu merasa kurang dan tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya.
Rasulullah SAW pun juga mewanti-wanti Ali bin Abi Thalib akan bahaya tersebut dalam kitab Washiyat Al-Mustahafa, yakni
"Wahai Ali, barang siapa yang makan makanan syubhat, maka agamanya akan syubhat dan hatinya akan menjadi gelap (maksudnya orang yang makan syubhat hatinya tidak akan bisa menerima nasihat agama sehingga gelap hatinya). Dan barang siapa yang makan makanan haram maka akan mati hatinya, ringan agamanya (menyepelekan agama), lemah keyakinannya, doanya akan terhalang dan sedikit ibadahnya.”
Kenapa Judi Dilarang dalam Islam?
Berikut adalah beberapa alasan judi dilarang dalam Islam, karena:
Firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 90-91 secara tegas mengharamkan judi. Oleh karena itu, siapa saja yang memelopori perjudian dosanya jauh lebih besar daripada orang yang bermain judi.
Dalam buku Dosa-dosa Jariah oleh Rizem Aizid, disebutkan bahwa orang yang bermain judi akan mendapat doa setengahnya, sedangkan orang yang memelopori perjudian mendapatkan dosa dua kali lipat.
Mengapa? Karena orang tidak akan pernah bermain judi jika tidak ada yang mempeloporinya. Bahkan, perjudian itu tidak mungkin ada jika tidak ada orang yang mempeloporinya.
Artinya, memelopori perjudian itu termasuk perbuatan yang dosanya akan terus mengalir (dosa jariah) selama tempat perjudian tersebut masih beroperasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar UIN Syarief Hidayatullah, Prof Dr Muhammad Amin Suma, memberikan pandangan mengenai pertanyaan yang sering ditanyakan, "Bolehkah sedekah dengan harta hasil korupsi?". Dengan mengutip ayat Alquran surat Al-Baqarah (2) ayat 267, pakar syariah & hukum Islam itu menekankan pentingnya menggunakan harta yang diperoleh secara baik-baik untuk berinfak di jalan Allah SWT.
Dia juga merujuk pada hadits yang menekankan pentingnya usaha yang halal. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa harta yang diperoleh dari korupsi tidaklah halal, karena itu tidak dikenai wajib zakat.
“Sedekah dengan harta hasil korupsi juga tidak diperbolehkan menurut pandangan syariah. Sedekah seharusnya dilakukan dengan harta yang diperoleh secara halal dan baik,” kata prof Suma, dikutip dari kolom Sharia Republika pada Jumat (29/3/2024).
Dilansir Lembaga Amil Zakat Ummul Quro (LAZUQ), sedekah terikat pada prinsip-prinsip kebaikan dan kesucian. Sebagaimana yang diajarkan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 267, Allah tidak menerima kecuali yang baik. Dengan demikian, sedekah dengan uang haram tidak akan diterima oleh-Nya.
Harta yang dianggap haram bisa berasal dari dua hal yakni haramnya sifat atau haramnya cara memperolehnya. Harta yang haram secara sifat, seperti daging babi atau minuman keras, juga tidak boleh disedekahkan. Sedangkan harta yang diperoleh secara haram, misalnya hasil mencuri, korupsi, atau menipu, juga termasuk dalam kategori yang tidak boleh disedekahkan.
Tidak hanya ditolak, sedekah dengan uang haram juga dianggap hukumnya haram. Artinya, orang yang melakukannya tidak akan mendapat pahala, bahkan dapat mendapat dosa. Karena itu, dilarang memanfaatkan dan menyedekahkan harta yang diperoleh secara haram.
Bagi orang yang ingin bertaubat dari perbuatan haram, disarankan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau kepada yang berhak. Misalnya, jika hasil korupsi uang negara, sebaiknya dikembalikan kepada negara. Jika itu hasil riba, seperti bunga bank, ada beberapa pandangan ulama yang memperbolehkannya untuk kemaslahatan umum, misalnya untuk pembangunan infrastruktur.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Mungkin di antara kita pernah menemukan uang atau benda berhaga lainnya, di jalan yang kita tidak tahu siapa pemiliknya.Apa hukum menemukan uang di jalan dan ingin memilikinya. Apakah itu termasuk rezeki yang tidak diduga-duga?
Dikutip dari laman nu.online KH Abdul Basith, Pengasuh Pondok Pesantren Al Hikmah Kedaton Bandar Lampung menjelaskan sebagai berikut.
Menemukan uang dalam hukum Islam disebut dengan barang temuan (luqathah) yakni harta yang tersia-sia dari pemiliknya sebab jatuh, lupa dan sebagainya.
Ketika ada seseorang baik baligh atau belum, muslim atau bukan, fasiq ataupun tidak, menemukan barang temuan di jalan, maka bagi dia diperkenankan mengambil atau membiarkannya.
Akan tetapi mengambilnya lebih utama daripada membiarkannya, jika orang yang mengambilnya percaya bahwa dia bisa menjaganya. Seandainya ia membiarkannya tanpa mengambil/memegangnya sama sekali, maka ia tidak memiliki tanggungan apa-apa. Tidak wajib mengangkat saksi atas barang temuan baik karena untuk dimiliki ataupun hanya untuk dijaga.
Dikutip dari baznas.go.id, tentang harta temuan, mnurut hukum Islam, harta temuan tetap menjadi milik asli pemiliknya sampai pemiliknya ditemukan.
Ini berarti bahwa seseorang yang menemukan uang atau harta tidak memiliki hak untuk mengklaim kepemilikan atau menggunakan harta tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam hukum Islam, untuk menghukumi barang temuan harus dilihat dari perinciannya atau sesuai dengan syariat. Dilihat dulu barang apa yang ditemukan, kira-kira sangat berharga atau biasa saja.
Ketika menemukan barang, salah satunya uang dan sangat berharga, maka harus mengumumkannya selama satu tahun di pintu-pintu masjid, tempat manusia keluar masuk untuk shalat berjamaah, atau di pasar dan tempat menemukan barang tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar, karangan Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili:
(و) أن (يحفظها) حتماً (في حرز مثلها ثم) بعد ما ذكر (إذا أراد) الملتقط (تملكها عرفها) بتشديد الراء من التعريف (سنة على أبواب المساجد) عند خروج الناس من الجماعة (وفي الموضع الذي وجدها فيه) وفي الأسواق ونحوها من مجامع الناس،
Artinya: Kemudian setelah apa yang telah dijelaskan tersebut, ketika penemu ingin memiliki barang tersebut, maka wajib baginya mengumumkan selama setahun di pintu-pintu masjid saat orang-orang keluar habis shalat berjama’ah.
Lafal arrafa dengan ditasydid huruf ra’-nya, diambil dari masdar ta’rif (mengumumkan) tidak dari masdar ma’rifah (mengetahui). Dan di tempat ia menemukan barang tersebut. Di pasar-pasar dan sesamanya yaitu tempat-tempat berkumpulnya manusia. Pengumuman disesuaikan dengan waktu dan tempat daerahnya masing-masing.
Kemudian, jika ia tidak menemukan pemiliknya setelah mengumumkannya selama setahun, maka baginya diperkenankan untuk memiliki barang temuan tersebut dengan syarat akan menggantinya--saat pemiliknya sudah ditemukan.
Si penemu tidak bisa langsung memiliki barang temuan tersebut hanya dengan lewatnya masa setahun, bahkan harus ada kata-kata yang menunjukkan pengambilan kepemilikan seperti, “Saya mengambil kepemilikan barang temuan ini".
Jika ia sudah mengambil kepemilikan barang temuan tersebut dan ternyata pemiliknya datang saat barang tersebut masih tetap seperti semula dan keduanya sepakat untuk mengembalikan barang itu atau sepakat mengembalikan gantinya, maka urusannya sudah jelas.
Jika keduanya berbeda pendapat, si pemilik menginginkan barang tersebut dan si penemu ingin pindah pada gantinya, maka yang dikabulkan adalah sang pemilik menurut pendapat al ashah. Jadi sangat jelas, bahwa barang temuan dalam hukum Islam, harus diperinci terlebih dahulu, apakah barang tersebut sangat berharga atau biasa saja (remeh). Setelah itu harus diumumkan sesuai dengan aturan syariat. Setelah melewati berbagai kriteria yang ketat dan memenuhi untuk dimiliki maka penemu baru bisa memilikinya.
Itulah penjelasan tentang hukum Menemukan Uang di Jalan Menurut Islam, Diambil atau Diinfakkan Bila Pemiliknya tidak Ditemukan. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Tulisan Arab dan Arti Hubbul Wathan Minal Iman, Cinta Tanah Air atau Nasionalisme Bagian dari Iman
Baca juga: Arti Ujibu Dawataddai Idza Daani Falyastajibu LiWalyuminu Bi Laallahum Yarsyudun Syarat Kabulnya Doa
Baca juga: Arti Tabassumuka Fi Wajhi Akhiika Laka Shodaqoh, Hadits Senyum di Hadapan Saudaramu adalah sedekah
Baca juga: Hukum Membully, Mengolok-olok Orang, Ustaz Habib Jafar: Sesungguhnya Kamu telah Menghina Penciptanya
GENMUSLIM.id - Dengan semakin maraknya orang mencari penghasilan dari internet, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum mendapatkan uang dari game online.
Apakah hukumnya halal atau haram?
Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai perihal hukum mendapatkan uang dari game online lengkap dengan beberapa batasan penting yang perlu diperhatikan.
Menurut Buya Yahya, dalam prinsip Islam, menjual atau membuat game online pada dasarnya bukanlah masalah selama kontennya tidak mengandung unsur negatif.
“Kalau sekadar hiburan atau permainan biasa, ya boleh saja,” jelas Buya Yahya. Namun, beliau menambahkan bahwa perlu diperhatikan, “Kalau sampai membuat orang lalai dari ibadah, maka di situ bisa menjadi haram,” jelasnya sebagaimana dilansir GENMUSLIM dari kanal YouTube Buya Yahya pada Jumat, 15 November 2024.
Baca Juga: Beasiswa Coding Gratis, IDCamp : Mencetak Profesinal IT Berkompetensi Global! Simak Langkah Mendaftarnya
Jadi, selama game yang dibuat tidak mengandung unsur perjudian atau konten merugikan, hukum menjual game bisa dianggap mubah (boleh).
Akan tetapi, jika game itu mengganggu kewajiban agama atau membuat seseorang melupakan tugasnya, hukum tersebut bisa berubah menjadi makruh atau bahkan haram.
Buya Yahya menjelaskan, “Masalahnya adalah ketika game tersebut menyebabkan seseorang lupa akan ibadah, melalaikan kewajiban, atau malah membuat seseorang menjadi kecanduan.
” Jika game itu hanya sekadar hiburan, maka tidak ada masalah. Namun, “Kalau sampai menyebabkan pemainnya lupa shalat atau tidak mendengarkan orang tua, itu yang bahaya,” kata Buya Yahya.
Game yang hanya sekadar permainan tidak menimbulkan masalah jika dimainkan dengan bijak.
Namun, beliau menegaskan bahwa game bisa menjadi haram apabila efeknya membuat seseorang lalai, seperti meninggalkan ibadah atau tugasnya.
Buya Yahya juga menyoroti pentingnya menghindari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam dalam konten game.
“Kalau di dalam game ada unsur kekerasan, peperangan, atau penghinaan terhadap agama tertentu, itu sudah jelas haram,” tegas Buya Yahya.